Cerita Penangkapan Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei
Ayah dari salah satu terdakwa kericuhan 21- 22 Mei menceritakan tindak kekerasan saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah. Menurut Darrusman, Raga Eka Darma sempat pingsan.
Ayah dari salah satu terdakwa kericuhan 21- 22 Mei menceritakan tindak kekerasan saat anaknya ditangkap aparat di daerah Sarinah. Menurut Darrusman, Raga Eka Darma sempat pingsan.
"Dipukul, perutnya ditendang, jatuh, lalu enggak sadarkan diri," kata Darrusman, ayah terdakwa Raga Eka Darma, di Jakarta, Rabu (4/9).
Darrusman menceritakan Eka meminta izin kepada dirinya untuk salat bersama dengan pendemo lainnya, seperti saat acara 212 di Monas bulan Desember 2018.
Ia tidak mengira anaknya ditangkap dan dianggap melakukan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Nah, pas dia mau balik itu, kondisinya kacau. Dia tuh takut, saat mau pergi dari kejadian dia malah takut dan akhirnya ditangkap," kata Darrusman.
Menurut Darrusman, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap anaknya tidak tepat karena saksi yang dihadirkan bukan saksi yang sesuai karena tidak berada di tempat.
Eka merupakan salah satu terdakwa yang dituntut sebanyak 4 bulan 14 hari karena melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perkara penyampaian pendapat secara damai.
Selain itu, Eka turut didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Baca juga:
Orang Tua Terdakwa Kericuhan Mei Sebut Anaknya Dianiaya Saat Ditangkap Polisi
Empat Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei Dituntut Empat Bulan 14 Hari
Perusuh 22 Mei Berasal dari Cianjur, Demo ke Jakarta Naik Ambulans Garis
Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 Ribu
Menhan Ryamizard Harap Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Hari Ini, Pengadilan Akan Bacakan Putusan Praperadilan Kivlan Zen