Cerita pacar marah saat tahu teman dekat wanitanya tak perawan
Gama Mulya menuduh pacarnya (AS) tak perawan dan minta AS mencari pengganti perempuan perawan lain untuk ditiduri.
Nafsu tak pernah berujung. Kalimat itu mungkin bisa menggambarkan perbuatan Gama Mulya (21 tahun), seorang mahasiswa asal Malang, Jawa Timur. Setelah meniduri pacarnya, AS (21 tahun), selama 1,5 tahun, dia tidak puas dan menuduh kekasihnya sudah tidak perawan sebelum mereka memadu kasih.
Tak terima dicap sudah tidak perawan, AS tega mengorbankan teman perempuannya di kampus, EW, dan diserahkan kepada Gama.
"Pasangan kekasih ini sudah biasa hubungan suami istri. Karena tidak perawan, GM, pacarnya minta pengganti untuk dicarikan seorang perempuan yang perawan," kata Dewa Putu, Wakapolres Malang Kota di Mapolresta Malang, Selasa (11/8).
Permintaan itu disanggupi AS lantaran diancam akan diputus sebagai pacarnya, kalau tidak mencari perempuan lain dan akan menyebarkan foto-foto bugil AS, jika tidak memenuhi permintaannya. Karena itu, AS seperti menuruti kemauan Gama.
Mereka berdua kemudian menyusun siasat. Berpura-pura mengajak EW bermain dan menginap di indekos AS. Dalam perjalanan menuju rumah Gama Mulya di kawasan Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pasangan kekasih itu menjalankan aksinya di dalam mobil. EW dibius hingga pingsan.
"Korban diambil dengan mobil, kemudian di dalam mobil dibius dan diperkosa di rumah tersangka," kata Dewa Putu.
Saat berada di kamar rumah pelaku di lantai 2, korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pasangan kekasih itu. Mereka mengikat badan korban dengan kencang menggunakan tali plastik, kemudian ditelanjangi.
Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku mengantarkan korban pulang ke tempat indekosnya di sekitar Jalan Gajayana, Kota Malang, dalam kondisi setengah sadar. Saat itu, korban sempat menanyakan apa yang terjadi pada dirinya. Pelaku pun mencoba meyakinkan kepada korban kalau dia tengah sakit sehingga diminta istirahat.
Tidak terima mengalami pelecehan seksual, korban EW bersama keluarga melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian Malang pada Kamis (6/8). Dengan cepat, Mapolresta Malang menciduk 2 tersangka dua hari, yang diketahui sebagai warga Surabaya yang tinggal di Malang. Sementara tersangka perempuan berasal dari Bumiaji, Batu.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 328 juncto 285 juncto 286 dan 290 KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pelaku dianggap melakukan perampasan hak seseorang, persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya, dan kekerasan secara bersama-sama.
"Dilihat seperti seorang profesional, apa yang menjadi motif kita pelajari lebih jauh," tegas Putu.