Cerita Mahfud MD 'Ditodong' Endorse oleh ACT untuk Kegiatan Kemanusiaan
Dia mengungkapkan, ACT saat itu datang ke kantornya dan menodong agar memberikan pernyataan bernada ajakan untuk ikut kegiatan kemanusiaan.
Menko Polhukam Mahfud MD bercerita pernah bersinggungan dengan kegiatan yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT tengah menjadi sorotan lantaran diduga terlibat penyelewengan dana sumbangan masyarakat.
Mahfud menuturkan, dirinya pernah ditodong terlibat endorsement dalam kegiatan ACT pada 2016 atau 2017 lalu. Kala itu, Mahfud diajak untuk membantu mempromosikan kampanye donasi untuk warga Damaskus, Suriah. Dia juga menyerartakan video endorsement bersama ACT.
Selain itu, kata Mahfud, dirinya juga pernah terlibat kampanye untuk kegiatan pengumpulan donasi kemanusiaan untuk korban ISIS dan bencana di Papua.
"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria dan bencana alam di Papua," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (6/7).
Dia mengungkapkan, ACT saat itu datang ke kantornya dan menodong agar memberikan pernyataan bernada ajakan untuk ikut kegiatan kemanusiaan.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," ujar dia.
Mantan Ketua MK ini menyatakan sudah meminta PPATK dan Polri untuk mengusut dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat tersebut. Sebagian donasi diduga mengalir ke sejumlah petinggi ACT.
Mahfud mendorong, aparat penegak hukum harus menindak ACT bila ditemukan dugaan penyelewangan dana tersebut.
"Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tutup Mahfud.
Izin Pengumpulan Donasi Dicabut
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT Tahun 2022. Pencabutan izin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata dia.
(mdk/ray)