Cerita kakek 4 cucu uji coba 'senjata' dengan cabuli balita
Polisi yang mendapatkan laporan perbuatan cabul pelaku langsung meringkus pelaku dan menginterogasinya.
Kadang terlintas dalam benak kita apabila kita sudah menjadi seorang lansia apakah masih bisa melakukan hubungan seks seperti layaknya pasangan yang baru menikah. Banyak lansia yang mempertanyakan hal tersebut juga, tak sedikit dari mereka yang berkonsultasi dengan dokter untuk mengetahui jawabannya. Dikan (52) pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih balita kini harus mendekam di tahanan lantaran rasa penasarannya akan fungsi alat vitalnya yang sudah 'lumutan' tersebut. Dia pun melakukan uji coba alat vitalnya terhadap tetangganya yang masih balita, akibat perbuatannya dia pun harus bertanggung jawab atas aksinya. Cabuli balita 3,8 tahun, Dikan (52), warga Tambak Asri atau Kremil, Surabaya, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi. Tersangka berprofesi sebagai pengayuh becak itu, beralasan ingin mencoba apakah 'senjata' miliknya masih berfungsi atau tidak. Saat itu, situasi masih berjalan wajar. Seperti hubungan kakek dengan cucunya. Namun, saat tersangka melihat korban buang air kecil di rumahnya. Tersangka-pun langsung membawa korban dengan keadaan tanpa celana ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan bocah perempuan tersebut. Karena kepalang basah, Dikan yang sudah naik birahinya pun langsung menguji coba 'senjatanya' yang sudah usang tersebut. Tersangka mulai menggesek-gesekkan 'senjatanya' ke alat kelamin korban hingga tersangka menyemburkan 'peluru' nya di luar kelamin korban.
Namun tidak dengan pria yang berprofesi sebagai tukang becak di Surabaya bernama Dikan (52) ini. Kakek yang sudah memiliki 4 cucu ini penasaran dengan fungsi alat vitalnya dan bertanya pada dirinya sendiri. Untuk membuktikan bahwa 'senjata' tempurnya tersebut masih berfungsi, Dikan pun mengajak tetangganya yang masih balita untuk 'uji coba kelayakan senjatanya' tersebut.
Polisi yang mendapatkan laporan perbuatan cabul pelaku langsung meringkus pelaku dan menginterogasinya. Polisi pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang merujuk kepada perbuatan cabul yang dilakukannya.
Bagaimana kasus pencabulan balita yang dilakukan oleh kakek tersebut bisa terjadi? Berikut cerita kakek uji coba 'senjata' dengan cabuli balita:Penasaran fungsi senjatanya
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Kompol Aldi Sulaeman membenarkan adanya kejadian tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, tim reskrim langsung menangkapnya lengkap beserta alat bukti pakaian yang digunakannya saat mencabuli EC (korban) di rumahnya sendiri.
"Secara tiba-tiba, tersangka memiliki hasrat untuk mencoba apakah barang miliknya masih berfungsi atau tidak. SRT dan YLN yang juga tetangga tersangka dan korban melaporkan, kami lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna putih garis-garis hitam," papar Aldi.Korban main ke rumah dan lihat senjata pelaku
Ceritanya, pada tanggal 9 Agustus lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, kakek empat cucu itu melihat EC (korban), yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri, berada di depan rumahnya.
Oleh tersangka, korban yang masih berusia 3,8 tahun itu, diajak main ke rumah tersangka untuk nonton televisi (TV). Setelah itu, tersangka meninggalkan korban menonton TV, untuk buang hajat ke kamar mandi, yang oleh tersangka pintunya dibiarkan terbuka.
Saat kakek yang tinggal di eks-lokalisasi Kremil itu masih di dalam kamar mandi, korban yang datang kepada tersangka melihat 'senjata' dan bertanya dengan polosnya sambil menunjukkan jari telunjuknya, itu apa?
"Ini alat kelamin," jawab tersangka kepada korban yang belum tahu apa-apa itu.Pelaku terangsang ingin coba senjata saat korban buang air
Kemudian tersangka mendudukkan korban di atas tembok kamar mandi miliknya yang hanya setinggi perut orang dewasa itu, lalu melanjutkan buang air besarnya yang belum usai.
"Saat itulah peristiwa memalukan itu terjadi. Secara tiba-tiba, tersangka memiliki hasrat untuk mencoba apakah barang miliknya masih berfungsi atau tidak," terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Aldi Sulaiman, Senin (18/8).Pelaku gesek-gesek kelamin dan ejakulasi
"Selanjutnya, atas laporan dan keterangan saksi-saksi, yaitu SRT dan YLN, yang juga tetangga tersangka dan korban, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna putih garis-garis hitam," papar Aldi.
Setelah melakukan pendalaman kasus pencabulan itu, petugas kemudian melakukan pemberkasan untuk kemudian melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Aldi.