Cekcok gara-gara jemuran, warga di Pelalawan tikam tetangga hingga tewas
Cekcok gara-gara jemuran, warga di Pelalawan tikam tetangga hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (30/6) malam.
PN menikam tetangganya MJ (44) hingga tewas. Pemicunya karena masalah jemuran yang dipindahkan. PN warga di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu mengaku kesal dan menuduh MJ telah memindahkan pakaiannya yang sedang dijemur.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (30/6) malam.
"Awalnya pelaku mendatangi rumah korban yang bersebelahan dengan rumahnya. Saat itu anak korban ES mendengar kegaduhan dari luar rumahnya," kata Kaswandi kepada merdeka.com, Minggu (1/7).
Merasa penasaran, ES keluar rumah dan bertemu pelaku yang sedang marah-marah. Kemudian ES bertanya tapi pelaku malah memukul dan mendorongnya hingga terjatuh.
Mendengar ada keributan antara anaknya dengan tetangga, korban keluar dari kamar. Ia melerai perkelahian antara keduanya. Tapi pelaku tetap saja membabi buta menghajar ES. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menikam dada korban dengan pisau hingga tersungkur.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada kiri dan pergelangan tangan kanannya," kata Kaswandi.
Melihat korban berlumuran darah serta tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri. ES langsung membawa ayahnya itu ke rumah sakit. Namun sayangnya korban meninggal dunia karena luka yang parah. ES melaporkan kejadian itu ke Polres Pelalawan.
Atas laporan itu, anggota Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengendus keberadaan pelaku.
"Kemudian Polsek Pangkalan Kuras melakukan razia di Jalan Lintas Timur dan di depan Mapolsek Pangkalan Kuras untuk mencari pelaku," ucap Kaswandi.
Tak lama kemudian, petugas memberhentikan sebuah mobil yang mencurigakan. Ternyata pelaku berada di mobil itu. Pelaku berusaha kabur karena melihat polisi.
"Anggota piket gabungan Polsek Pangkalan Kuras langsung mengejar pelaku. Akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Buru pembunuh nenek Jeane, polisi lacak lewat handphone
Kesal, adik bunuh kakak yang mabuk sambil joget di jalan raya
Dadan, pria tewas dengan golok tertancap di dada sempat melakukan perlawanan
Rekaman CCTV buram, polisi kesulitan ungkap identitas dua pembunuh nenek Jeane
Kronologi tewasnya suporter cantik Persija yang diduga dibunuh pacar
Ayah & anak di Musi Rawas Utara habisi nyawa rekan kerja, mayatnya dibuang ke sungai
Pembunuh satu keluarga di Aceh didakwa hukuman mati