Cegah pungli, Korlantas Polri segera terbitkan aplikasi E-Tilang
Cegah pungli, Korlantas Polri segera terbitkan aplikasi E-Tilang. Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan aplikasi ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar sektor pelayanan masyarakat lebih transparan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerbitkan aplikasi E-Tilang sebagai bentuk pemberantasan pungutan liar (pungli) di sektor penilangan pelanggar lalu lintas. Dengan aplikasi E-Tilang ini, uang tilang akan secara otomatis masuk ke kas negara.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan aplikasi ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar sektor pelayanan masyarakat lebih transparan.
"Pertama, ini sesuai arahan Presiden. Kami sepakat bahwa kami harus berantas pungli," kata Agung dalam acara Soft Launching E-Tilang sekaligus Pelatihan Aplikasi Tilang Online di Gedung NTMC, Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (25/10).
Agung berharap dengan adanya aplikasi E-Tilang ini, petugas di lapangan tidak bisa lagi menerima sogokan atau melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas.
"Untuk bisa memberantas itu, maka kami buat sistem untuk mengurangi singgungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Yang sekarang secara undang-undang dibenarkan nitip uang tilang," ucapnya.
Selain itu, jenderal dua ini menambahkan dalam pelaksanaan aplikasi E-Tilang ini pihaknya pun akan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan dan pihak Perbankan. Rencananya, aplikasi ini bisa diunduh di App Store yang ada di Android.
Untuk merealisasikan aplikasi itu, Agung sudah meminta 64 perwakilan Polres di seluruh Indonesia untuk mengikuti pelatihan. Jika sudah matang, kata dia, aplikasi E-Tilang segera di launching di seluruh Indonesia.
"Polres dari Jawa, Kalimantan, Sumatera Sulawesi, NTB, dan lainnya. Satu bulan kami evaluasi. Kami perbaiki sistemnya. Awal bulan November lah (petugas sudah paham). Kan mereka harus kembali melatih anak buahnya juga. Kita harus efektif," ujar Agung.
Agung menjelaskan penggunaan aplikasi E-Tilang itu sendiri nantinya bisa digunakan jika pengendara melanggar lalu lintas. "?Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di App Store aplikasi E-Tilang. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," jelas dia.
Dilanjutkan Agung, setelah mendapat nomor id pelanggaran tilang, pengemudi yang ditindak pun bisa langsung menggunakan mobile banking untuk membayar denda tersebut.
"Maka masyarakat yang pakai mobile banking bisa langsung. Yang belum ya bisa lewat ATM atau Bank. Jika sudah bayar, saat itu juga maka barang bukti SIM dan STNK dikembalikan di tempat. Nggak ada lagi nitip uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara," ungkap dia.
"Setelah pembayaran nanti ikut putusan pengadilan. Kelebihannya nanti akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan," pungkas dia.(mdk/dan)