LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah Penyebaran Corona, Kemenhan Minta Pegawai Dinas di Rumah

Agus juga meminta agar pegawai yang berdinas di rumah tidak diperkenankan meninggal kediamannya.

2020-03-14 01:36:00
Corona di Indonesia
Advertisement

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memutuskan untuk menugaskan jajaran pegawai di rumah. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Penugasan ini berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenhan Nomor SE/35/3/2020 tertanggal 13 Maret 2020. Kemenhan kembali menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan sebagian pegawai berdinas di rumah.

"Kastaker dan Kasubsatker agar melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan non Eselon untuk berdinas di rumah masing-masing," kata Sekjen Kemenhan, Agus Setiadji, Jumat (13/3).

Advertisement

Agus juga meminta agar pegawai yang berdinas di rumah tidak diperkenankan meninggal kediamannya.

Surat edaran itu berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Advertisement

"Sementara bagi Eselon I, II, III dan yang berdinas khusus di lingkungan Kemenhan dan Unhan, tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa," kata dia

Agus pun meminta apalagi ada pegawai di lingkungan kementeriannya yang terjangkit Coronavirus, harap menghubungi Karoum Setjen Kemenhan, Marsam TNI Yusuf Jauhari di 081310350788.

"Serta hotline virus Corona 021-5210411 atau 081212123119," ucapnya.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.