Cegah Pemudik, Polri Lakukan Penyekatan di 333 Titik
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik dan akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik dan akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.
"Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama, yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (8/4).
Istiono menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antarkabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas.
Tak hanya penyekatan, Istiono memastikan pihaknya akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik.
"Travel gelap saya pastikan akan saya tindak tegas," tegasnya.
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran Idul Fitri 2021 untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan itu, penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian juga dilarang sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga:
Catat! Ini Transportasi di Darat, Laut dan Udara yang Termasuk Larangan Mudik
Kemenhub Ancam Sanksi Maskapai Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Aturan Terbit, Kemenhub Larang Operasional Semua Moda Transportasi di 6-17 Mei 2021
Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Nekat Mudik Isolasi Mandiri 5 Hari
Larangan Mudik, TNI-Polri Skrinning Pelaku Perjalanan di Pintu Masuk hingga Rest Area