LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah pekerja asing ilegal di Depok, warga diminta lapor Disnaker

Pantau pekerja asing ilegal di Depok, warga diminta lapor Disnaker. Pemerintah kota Depok mengawasi ketat tenaga kerja asing menyusul isu serbuan tenaga kerja asal China ke Indonesia. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mencatat hingga saat ini belum menerima laporan tenaga kerja asing asal China masuk ke Depok.

2017-01-03 15:40:26
Pekerja Asing
Advertisement

Pemerintah kota Depok mengawasi ketat tenaga kerja asing menyusul isu serbuan tenaga kerja asal China ke Indonesia. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mencatat hingga saat ini belum menerima laporan tenaga kerja asing asal China masuk ke Depok.

"Tidak ada laporan ke kami. Masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap isu tersebut, karena untuk Depok sendiri, warga asli Depok yang tetap jadi prioritas kami dalam hal penempatan kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah, Selasa (3/1).

Dia berharap adanya peran masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan. Pihak RT dan RW diharapkan lapor jika menemukan tenaga kerja asing yang statusnya ilegal atau mencurigakan.

Diah mengatakan, perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing harus bayar retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ke pemerintah kota sebesar 100 dolar per bulan atau 1.200 dolar per tahun. "Itu sudah ada ketentuannya," ungkapnya.

Dia berharap adanya peran masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan. Pihak RT dan RW diharapkan lapor jika menemukan tenaga kerja asing yang statusnya ilegal atau mencurigakan. Tahun 2016 pihaknya sudah melaporkan sekitar satu hingga dua orang TKA ke Polres Depok yang terbukti melakukan pelanggaran ketika bekerja di Depok.

"Dilaporkan misalnya ilegal, visanya tidak sesuai. Tapi enggak sampai lima orang," pungkasnya.

Ia mengungkapkan terdapat 1.000 perusahaan yang ada di Depok. Dan jika ada tenaga kerja asing yang bekerja, jabatannya tidak boleh bersentuhan dengan bagian personalia. Untuk posisi HRD, kata dia, itu bagian dan hak mutlak pekerja Indonesia. Dikatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan ke 300 perusahaan.

"Yang diperiksa perusahaan-perusahaan besar karena rentan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada tiga pengawas yang rutin lakukan pengecekan ke sana," tuturnya.

Baca juga:
Soal buruh China ilegal, Menaker diminta tak sekedar padamkan lilin
Menaker sidak buruh China ilegal, DPR sebut keresahan benar terjadi
Imigrasi Malang amankan 143 tenaga kerja asal China
Isu 10 juta buruh China di Indonesia 'plintiran' media abal-abal
Kapolri: Keberadaan TKA China di Indonesia tidak perlu sampai heboh
Lima pekerja asal China dibekuk Imigrasi di Kediri
Deretan kemarahan Menteri Hanif ke pekerja asing ilegal

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.