Cegah korupsi di perusahaan, Kadin kerjasama dengan KPK
Kerjasama dengan Kadin, KPK sosialisasikan Perma 13. Kesepakatan ini juga sebagai peringatan terhadap seluruh perusahaan maupun korporasi agar terhindar dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi, khususnya pemberian suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sepakat melakukan kerjasama dalam dunia usaha. Salah satunya sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Deputi bidang pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kesepakatan ini juga sebagai peringatan terhadap seluruh perusahaan maupun korporasi agar terhindar dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi, khususnya pemberian suap.
"MoU ini KPK dan Kadin akan sosialisasikan Perma 13. Perusahaan harus punya sistem pencegahan agar tidak terkena pidana korporasi," ujar Pahala Nainggolan di gedung KPK, Selasa (4/4).
Sementara itu, dia menambahkan, KPK dan Kadin bakal memfasilitasi perusahaan yang tergabung dengan Kadin dan sedang bermasalah dengan pemerintah daerah atau setempat.
Lebih lanjut, Kadin juga akan diikutsertakan pada setiap acara seminar anti korupsi. Nantinya, imbuh Pahala, akan ada sertifikasi terhadap perusahaan yang dinilai paham akan anti korupsi.
"Kami akan undang Kadin nanti di setiap perusahaan akan ada satu orang yang tersertifikasi paham anti suap yang baik, membangun antikorupsi. Profesi ini akan kita kenalkan. Kita harapkan internal auditor punya kemampuan ini," tukasnya.
Baca juga:
Warga di 9 daerah terpencil ini kini sudah rasakan BBM murah
Pengusaha Arab Saudi kepincut kerajinan kayu Indonesia
Kadin rayu pengusaha Arab Saudi investasi di Indonesia
Ini harapan pengusaha dari Pilkada serentak 2017
Kadin ungkap kisruh Freeport mirip dengan kasus Saudi Aramco
Kurangi kemiskinan, Kadin dorong perkembangan industri fintech
16 Perusahaan India ramai-ramai ingin investasi di Indonesia