Cegah identitas ganda, Polri luncurkan Inafis
Selain mencantumkan data diri, Inafis juga merangkum banyak data seperti nomor rekening, sidik jari dan sebagainya.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembuatan Indonesia Automatic Finger Print Identification Center (Inafis) di tingkat Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Pembuatan kartu Inafis sendiri bertujuan sebagai kesatuan identitas dimana masyarakat bisa mengurus sesuatunya hanya dengan satu kartu dan juga mencegah adanya identitas ganda.
"Nantinya diharapkan masyarakat bisa mengurus berbagai hal hanya dengan satu kartu saja. Semua identitas seseorang ada di dalam satu kartu, ini sangat strategis," terang Kabareskrim Komjen Sutarman di Polres Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Sutarman menjelaskan, bahwa dalam kartu Inafis selain mencantumkan data diri, kartu tersebut juga merangkum banyak data seperti nomor rekening, sidik jari, catatan kriminal, surat nomor kendaraan bermotor, nomor paspor, nomor KTP, nomor SIM.
"Kita memberikan satu masukan, agar indentifikasi seseorang bukan hanya memuat nama, tanggal lahir, foto, tetapi juga sidik jari masuk, nomor kendaraan, nomor BPKB-nya, nomor sertifikat, nomor account masuk, seluruh pendataan masuk", terangnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Inafis Bareskrim Brigjen Bekti Suhartono mengatakan, bahwa kartu Inafis mempunyai perbedaan dengan KTP elektronik (e-KTP). Perbedaan mendasar tersebut ada pada catatan kriminal di kartu Inafis. Selain itu juga kartu Inafis berfungsi sebagai kepentingan masyarakat.
"Kalau e-KTP kan hanya data kependudukan saja. Inafis card lebih luas fungsinya, bukan cuma administrasi kependudukan tapi juga lainnya," Bekti menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 41 titik pembuatan Inafis sudah diberlakukan di lingkungan Polres di Pulau Jawa. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri tersebar di tiga wilayah. 6 Pos di Jakarta Selatan, 9 pos di Daan Mogot Jakarta Barat, dan ada 3 pos di Jakarta Pusat.
Untuk saat ini pembuatan kartu Inafis digratiskan untuk pembuat 5.000 orang pertama. Sedangkan nantinya untuk pembuatan kartu tersebut masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu rupiah. Selain itu juga kartu Inafis berlaku untuk seumur hidup.
"Ini sekali seumur hidup," tegas Bekti.
Di sisi lain pihaknya mengakui bahwa pembuatan kartu tersebut belum bersifat wajib untuk masyarakat. Ia masih melihat perkembangan nantinya. Pembuatan kartu Inafis sendiri baru diwajibkan kepada seseorang yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru.(mdk/war)