Cegah Covid-19 Meluas, Pemprov Sumsel Putuskan Larang Salat Id di Masjid
"Kami telah keluarkan keputusan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Ini kami sepakati bersama tanpa ada tekanan ataupun perintah dari pihak mana pun," ungkap Deru
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memutuskan larangan salat Idul Fitri digelar di masjid atau lapangan layaknya tahun-tahun lalu. Masyarakat juga diimbau tidak mudik ke kampung halaman seiring semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan organisasi keagamaan Islam di Sumsel dengan pertimbangan penyebaran virus itu. Masyarakat diminta mematuhi anjuran pemerintah untuk mencegah penularan semakin meluas.
"Kami telah keluarkan keputusan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Ini kami sepakati bersama tanpa ada tekanan ataupun perintah dari pihak mana pun," ungkap Deru, Selasa (19/5).
Untuk teknis pelaksanaan salat Id di rumah masing-masing, pihak terkait seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat yang berdomisili di Sumsel terlebih perantauan di provinsi lain juga diimbau tidak mudik dan disarankan menunda silaturahmi secara langsung. Ada baiknya dicari pola baru yang tidak mengurangi makna kebersamaan dan kepedulian sesama.
"Kalaupun kangen dengan dulur-dulur (keluarga) kirim saja foto atau kirim duit," imbaunya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri memastikan tidak terjadi pelanggaran karena masyarakat sudah memahami bahayanya Corona dan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi virus itu. Hanya saja, dia tidak menyebutkan sanksi atau tindakan konkrit
"Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran. Kami sudah siapkan langkah preventif dan persuasif," kata dia.
(mdk/ray)