LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah barang ilegal masuk bandara, DJKI gandeng PT Angkasa Pura II

Setiap penjual barang bajakan, termasuk retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana penjara selama 4 tahun.

2016-06-09 14:33:22
bandara soetta
Advertisement

Untuk mencegah agar masyarakat tidak membawa karya yang dilindungi Hak Cipta, seperti software, film, dan musik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM (DJKI) menggandeng pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II serta Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan melakukan pencegahan di Bandara tersebut, Kamis (9/6/2016).

"Kami mengharapkan masyarakat sadar tentang pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Ini kami juga sengaja melakukan ini di bandara, agar mengikis stigma negatif yang menyatakan barang illegal banyak masuk dari bandara," ujar Salmon Pardede, Direktur DJKI, Kamis (9/6/2016).

Untuk diketahui, Undang-undang Hak Cipta No 28/2014 Pasal 133 ayat 3 disebutkan, setiap penjual barang bajakan, termasuk retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau dikenakan denda hingga Rp 1 miliar.

"Sasaran di Bandara Soekarno-Hatta karena kita ingin memberikan arahan dan edukasi pada mereka untuk menggunakan produk yang asli," ujarnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.