Cegah barang ilegal masuk bandara, DJKI gandeng PT Angkasa Pura II
Setiap penjual barang bajakan, termasuk retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana penjara selama 4 tahun.
Untuk mencegah agar masyarakat tidak membawa karya yang dilindungi Hak Cipta, seperti software, film, dan musik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM (DJKI) menggandeng pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II serta Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan melakukan pencegahan di Bandara tersebut, Kamis (9/6/2016).
"Kami mengharapkan masyarakat sadar tentang pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Ini kami juga sengaja melakukan ini di bandara, agar mengikis stigma negatif yang menyatakan barang illegal banyak masuk dari bandara," ujar Salmon Pardede, Direktur DJKI, Kamis (9/6/2016).
Untuk diketahui, Undang-undang Hak Cipta No 28/2014 Pasal 133 ayat 3 disebutkan, setiap penjual barang bajakan, termasuk retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau dikenakan denda hingga Rp 1 miliar.
"Sasaran di Bandara Soekarno-Hatta karena kita ingin memberikan arahan dan edukasi pada mereka untuk menggunakan produk yang asli," ujarnya.(mdk/hhw)