LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cari pelanggan di pinggir jalan, 4 PSK di Banjarmasin digaruk polisi

Ke empat PSK ditangkap saat polisi sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma 2015.

2015-03-14 21:02:00
Prostitusi
Advertisement

Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menangkap empat wanita diduga sebagai pelaku tindak pidana ringan sebagai pekerja seks komersil. Mereka disinyalir sering berada di pinggir jalan pusat kota tersebut.

"Ke empat PSK ditangkap saat polisi sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma 2015 dengan sasaran tindak pelaku penyakit masyarakat," ucap Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/3).

Dia mengatakan empat wanita itu ditangkap dan diamankan di kawasan pasar Sudimampir Banjarmasin Tengah pada Jumat (13/3) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka semua diduga sebagai pekerja seks yang sering mencari mangsa di kawasan pasar tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan mereka semua tanpa perlawanan sehingga polisi langsung membawa mereka dengan menggunakan mobil patroli.

Selain melakukan penangkapan terhadap para wanita penjual jasa cinta satu malam itu polisi juga menangkap satu orang pria karena tidak memiliki kartu identitas diri seperti KTP.

"Semua hasil tangkapan dalam operasi tersebut, mereka semua dibawa ke kantor dan dilakukan pendataan," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.

Lanjutnya, para pelaku yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan itu, usai dilakukan pendataan mereka selanjutnya diserahkan ke Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Banjarmasin.

Pada saat di Sat Binmas mereka akan lebih dilakukan pembinaan terkait bahaya melakukan sek bebas serta pentingnya memiliki KTP, setelah dibina mereka diberikan surat pernyataan untuk ditandatangani dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.