LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cari duit rokok, AM jadi polisi gadungan peras warga Pekanbaru

Pelaku memeras korbannya dengan cara menilang dan menahan surat kendaraan.

2015-07-28 00:03:00
Polisi Gadungan
Advertisement

Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau meringkus seorang pria berinisial AM karena menjadi polisi lalu lintas gadungan dan memeras warga.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan memeras pengendara mobil dengan cara melakukan tindak penilangan dan menahan surat kendaraan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata di Pekanbaru, Senin (27/7). Dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pelaku yang berusia 39 tahun tersebut diringkus pada Jumat lalu (24/7) setelah petugas Resesre Kriminal Polsek Tenayan Raya memancing pelaku untuk bertemu dengan salah seorang korbannya yang surat kendaraan roda empat ditahan pelaku.

Dia menjelaskan, terungkapnya aksi pelaku setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban pemerasan pelaku pada saat akan Lebaran lalu. Menurutnya pelaku yang menyasar pengendara mobil dan truk tersebut tidak segan untuk mengejar dan menilang korbannya yang dianggap pelaku tidak mematuhi lalu lintas.

Selanjutnya, setelah melakukan penilangan, pelaku lalu memintai 'uang damai' kepada korbannya. "Pelaku memeras korban dengan nominal antara puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah," katanya.

Dari penangkapan pelaku, lanjutnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kostum selayaknya polisi lalu lintas lengkap dengan rompinya. Kepada wartawan, pelaku mengaku baru menjalankan aksinya beberapa pekan sebelum Lebaran dengan alasan desakan ekonomi.

"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan uang rokok," kata pelaku yang mengaku bekerja serabutan pada pagi hari dan menjadi polisi gadungan pada siang harinya.

Saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.