Camat di Tangerang tertangkap Pungli izin rumah ibadah
Camat di Tangerang tertangkap Pungli izin rumah ibadah. Camat Pagedangan, Achmad Kasori (48), dipastikan terlibat dalam tindak pidana pungli (korupsi) terhadap pemberian izin rumah ibadah di wilayah Pagedangan, kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto membenarkan penangkapan Seorang Camat atas dugaan pungutan liar (pungli).
"Ya sudah diamankan di Mapolres Tangsel, masih kami periksa," kata Kapolres Selasa (6/3) di Mapolsek Serpong.
Dijelaskan dia, Camat Pagedangan, Achmad Kasori (48), dipastikan terlibat dalam tindak pidana pungli (korupsi) terhadap pemberian izin rumah ibadah di wilayah Pagedangan, kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan kami amankan Sabtu (27/2) kemarin, itu oleh Reskrim Polres Tangsel," terang Fadli.
Kasus pemberian izin rumah ibadah ini, Polres Tangsel juga mengamankan seorang staf kecamatan Pagedangan, yang lebih dulu diamankan. Polisi juga masih akan memeriksa dan meminta keterangan lain, atas kasus pungutan liar tersebut.
Atas perbuatannya Achmad Kasori dijerat UU RI No20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e UU tersebut.
Baca juga:
Bukti dugaan pungli PKL di Tanah Abang diserahkan ke Polda Metro
Tertangkap tangan lakukan pungli, PNS BPN Lhokseumawe jadi tersangka
Lurah Bubutan tertangkap tangan lakukan pungli ke PKL
Diduga lakukan pungli, Kasat Lantas Polres Bekasi Kota dicopot
Pungli, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk divonis 2 tahun bui
Pungli Rp 12 juta, 2 PNS Pemprov Sumut dituntut 1 tahun 3 bulan bui
Polisi tangkap tangan 2 pegawai dishub pungli di terminal angkut barang