LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Calon Hakim Agung Setyo Nilai Negara Bisa Masuk Ranah Privasi untuk Beri Perlindungan

Sekalipun hal tersebut merupakan ranah pribadi, namun jika perbuatan atau peristiwa tersebut berpotensi membahayakan keamanan seseorang, maka sudah sepatutnya negara masuk ke dalam ranah privasi.

2021-08-05 10:42:36
Seleksi Hakim Agung
Advertisement

Calon Hakim Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai negara dapat dibenarkan memasuki ranah privasi warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan. Pernyataan ini disampaikan saat panelis sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan tentang Undang-Undang tindak pidana yang masuk dalam ranah privasi.

"Ada beberapa Undang-Undang masuk ke wilayah, masuk ke ranah privasi, misalnya Undang-Undang KDRT, ada kekerasan psikologis. Apakah negara berhak memasuki wilayah-wilayah privasi dengan menentukan tindak pidana?" Tanya Mukti kepada Pudjo, yang dikutip melalui channel YouTube Komisi Yudisial, Kamis (5/8).

Pudjo menjawab, bahwa sekalipun hal tersebut merupakan ranah pribadi, namun jika perbuatan atau peristiwa tersebut berpotensi membahayakan keamanan seseorang, maka sudah sepatutnya negara masuk ke dalam ranah privasi.

Advertisement

Ia mencontohkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya sebatas penganiayaan fisik. Umpatan, pengancaman yang terjadi dalam rumah tangga, jika itu membahayakan keamanan seseorang, kata Pudjo, negara dapat dibenarkan menentukan adanya tindak pidana.

"Penganiayaan tidak terbatas pada fisik tapi juga psikis yang menimbulkan ketakutan. Oleh karena itu keberadaan negara untuk ikut campur dalam privasi ini dibenarkan," kata Pudjo.

Ia pun menjelaskan, standar tindak pidana berawal dari kehendak masyarakat. Yang kemudian dipertimbangkan oleh negara, layak tidaknya satu atau kehendak masyarakat itu menjadi perbuatan pidana.

Advertisement

Dia pun menegaskan, sekalipun standar tindak pidana berawal dari kehendak masyarakat, akan tetapi tidak semua kehendak dapat diakomodir atau ditindaklanjuti oleh negara, dalam hal ini seperti DPR sebagai lembaga legislatif, pemerintahan seperti polisi sebagai aparat penegak hukum.

"Bagaimana cara ukur negara menentukan ini satu bentuk tindak pidana, Kalau kehendak masyarakat bermacam-macam?" tanya panelis.

"Tentu ada standarnya karena tidak bisa semua kehendak masyarakat dapat dipenuhi. Kita punya lembaga negara yang punya tugas mulai DPR pemerintahan dan paling penting tujuan tindak pidana memberikan perlindungan, ini lah yang harus dikristalisasi," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.