LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Caca Duo Molek Ngaku Sering Pakai Narkoba Sejak Desember 2018

Argo mengatakan jika Caca memperoleh sabu tersebut dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak tiga kali.

2019-01-14 15:23:05
Kasus Narkoba
Advertisement

Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek alias CC terlihat menangis saat dirinya dihadirkan konfrensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dirinya diamankan usai tertangkap tangkap usai memakai narkotika di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra, pada Jumat (11/1).

Caca yang mengenakan baju tahanan berwarna orange juga terlihat menutupi wajahnya dengan poni rambut. Berdasarkan pengakuan, Caca tergiur karena pergaulan.

"Kalau tersangka CC kita tanya kenapa menggunakan ini (narkotika), dia sebenarnya tidak mau. Sudah gunakan Desember 2018, karena lingkungan, ya sudah mencobanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (14/1).

Advertisement

Argo mengatakan jika Caca memperoleh sabu tersebut dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak tiga kali. "Tiga kali. 1 gram 1 gram 1 gram, 3 kali ngambil, masih kita dalami baru tiga kali dia membeli nya," katanya.

Namun, lanjutnya, Yahya bukanlah seorang penjual, melainkan hanya pemakai sabu saja. Argo melanjutkan, Caca dan Yahya serta satu orang lainnya yakni Chandra sempat menggunakan sabu bersama di kamar Caca di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.

"Caca kenal dengan Chandra dan Y di dunia hiburan, karena banyak dapat informasi kalau adanya penjual narkotika jenis sabu yang mudah didapat," pungkasnya .

Advertisement

Caca dan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga:
Caca Duo Molek Tutupi Wajah Saat Ditangkap Polisi karena Narkoba
Penangkapan Caca Duo Molek Hasil Pengembangan Transaksi Narkoba di Hotel Maharaja
Caca Duo Molek Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Inex dan Sabu
Nekat Rampas Senjata Polisi, Bandar Pembawa Sabu 5 Kg Ditembak Mati Tim Elang
Kasus Narkoba Meningkat Pada Pekan Kedua Januari 2019

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.