Cabut BAP, orang dekat Akil bakal rugi
"Hakim dipastikan akan pertimbangkan tindakan saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan tindakan Muhtar Effendi, orang dekat Akil Mochtar , yang mencabut semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, justru akan merugikan dirinya sendiri. Tindakan Muhtar tersebut dinilai tidak kooperatif.
"Siapapun saksi yg diperiksa di muka persidangan dan tidak kooperatif pasti itu akan merugikan dirinya sendiri," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (25/3).
Bambang yakin Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak serta merta menuruti tindakan Muhtar itu. Jika alasan Muhtar mencabut keterangan di BAP tidak masuk akal, maka KPK bisa menjeratnya dengan keterangan palsu atau menghalang-halangi proses hukum.
"Hakim dipastikan akan pertimbangkan tindakan saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan. Bila tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal serta keterangan yang diberikan dinyatakan tidak benar maka bisa saja KPK membawa kasus sesuai pasal 21 dan pasal 22 UU Tipikor," ujarnya.
Meski demikian, Bambang tetap akan berkonsentrasi pada kasus Akil yang tengah disidang. Sebab, Akil merupakan pelaku utama dalam kasus penanganan sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Fokus perhatian KPK ditujukan pada terdakwa Akil karena dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab sebab dialah pelaku utama dan terutama dari kasus yang sekarang sedang diperiksa KPK," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Aki kemarin, Muhtar mengatakan akan mencabut keterangannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya beralasan lantaran beberapa kali mengalami tekanan saat di penyidikan.
"Mulai dari awal dipanggil, saya mengalami depresi, teror dari calon kepala daerah yang kalah, dan karyawan saya," kata Muhtar di Tipikor, Jakarta, Senin (24/3) malam.(mdk/ren)