Cabuli Remaja Laki-Laki, Satpam Perumahan di Gowa Ditangkap
Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang satpam perumahan inisial HA (24). Dia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar SMP.
Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang satpam perumahan inisial HA (24). Dia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar SMP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Gowa Inspektur Dua (Ipda) Ahmad mengatakan, HA diduga memaksa anak laki-laki berusia 15 tahun untuk berhubungan intim terhadapnya. Pria ini diduga pelaku memiliki kelainan seksual.
Pencabulan pertama terhadap korban terjadi sejak Juni 2022. "Keterangan pelaku, sudah lebih 10 kali dengan korban. Dia bilang awal Juni 2022 dan terakhir melakukan hubungan intim pada tanggal 26 Januari 2023," ujar Ahmad kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis (23/2).
Kasus ini terungkap saat korban yang masih berusia 15 tahun itu cerita kepada orang tuanya. Saat itu, pula orang tua korban melapor ke polisi.
"Waktu itu pelaku menjemput korban di sekolahnya, tapi berhasil kabur. Awalnya korban menyampaikan ke ayahnya ada orang yang ingin menikam dirinya," bebernya.
Ahmad mengungkapkan HA bekerja sebagai satpam sebuah perumahan. Berdasarkan pengakuan HA, pertama kali tindakan pelecehan seksual dilakukan pada 15 Juni 2022. Pelecehan seksual itu terjadi di tanggul dekat Sungai Jene'berang. Tindakan HA berlanjut keesokan harinya di tempat yang sama.
"Sejak itulah pelaku ketagihan, hingga korban kerap diajak untuk berhubungan intim secara terus menerus," katanya.
Ahmad menjelaskan korban merasa apa yang dilakukan tidak wajar, akhirnya menjauhi pelaku. Korban berusaha menghindar untuk bertemu dengan pelaku.
"Namun pelaku ini justru menjemput korban ke sekolahnya. Lalu mengancam korban dengan memperlihatkan video intim mereka yang nantinya akan disebar jika tidak melayani hasrat seksual pelaku," tuturnya.
Ahmad menambahkan saat ini unit PPA masih memeriksa pelaku. Diduga korban tidak hanya satu orang, tetapi lebih.
(mdk/yan)