Cabuli Pelajar SMA di Tanjung Balai, Pemuda Asal Riau Dibekuk Polisi
Pemuda berinisial F (24) warga Bengkalis, Riau, ditangkap anggota polisi Polres Tanjung Balai. Dia dilaporkan kasus pencabulan dengan korban seorang pelajar SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pemuda berinisial F (24) warga Bengkalis, Riau, ditangkap anggota polisi Polres Tanjung Balai. Dia dilaporkan kasus pencabulan dengan korban seorang pelajar SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara. F ditangkap usai ibu korban membuat laporan atas perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban pada 19 Februari 2022. Kemudian, mereka mulai menjalin komunikasi lewat pesan daring.
"Pada 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Eri, Jumat (11/3).
Eri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan korban untuk membuat sebuah konten YouTube. Lalu, tersangka datang ke Tanjung Balai untuk bertemu dengan korban.
"Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti keinginannya," jelas Eri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucap Eri.
Baca juga:
Cabuli Siswa TK, Lansia asal Medan Dikepung Warga Tasikmalaya
Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Pelatih Futsal di Palembang Cabuli 2 Murid
Guru SMP di Purbalingga Diduga Cabuli 7 Siswi, Kemen PPPA: Hukum Maksimal Kebiri
Diimingi Uang Rp50 Ribu, ABG Dicabuli Sopir Bajaj hingga Hamil
Guru Ngaji di Palembang Diduga Cabuli 5 Murid Perempuan
Terkuak Setelah Delapan Tahun, Guru SMP di Purbalingga Diduga Cabuli 7 Siswi