Cabuli murid TK di WC, kakek penjaga sekolah diringkus polisi
"Pelakunya sudah kita tahan. Di antaranya, dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak."
Supiansyah Amin (55), seorang kakek penjaga sekolah Taman Kanak-kanak di kawasan kelurahan Selili, kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, diciduk polisi. Dia menjadi terduga pelaku pencabulan salah seorang murid TK setempat, NDZ, saat buang air kecil di WC. Diduga, ada korban lain dari ulah sang kakek.
Keterangan diperoleh, peristiwa itu, terjadi pada Selasa (18/4) pagi lalu. Saat itu, korban tengah menunggu jemputan orangtuanya, yang terlambat menjemput di sekolah. Saat menunggu, hanya ada korban dan kakek Supiansyah.
"Ya benar. Jadi, korban waktu itu, bermaksud buang air kecil, di toilet sekolahnya. Saat akan memakai celana dalam, korban bertemu dengan pelaku ini di depan pintu WC," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Sabtu (22/4) malam.
Entah apa yang ada di pikirannya, sang kakek lantas melakukan pencabulan menggunakan jarinya. Hingga akhirnya sekira jam 09.30 Wita, korban dijemput oleh orangtuanya.
"Di rumah, korban ini merasa kesakitan saat buang air kecil. Orangtuanya yang merasa heran, berupaya mencari tahu apa yang terjadi di sekolah, saat terlambat menjemput," ujar Purwanto.
"Akhirnya korban bercerita, kalau orang penjaga sekolahnya, sudah berbuat tidak senonoh. Orangtuanya tentu tidak terima, dan akhirnya melapor ke Polsek," tambah Purwanto.
Berangkat dari keterangan orangtuanya, kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan si kakek, saat masih berada di sekolah TK itu, hingga siang hari.
"Tiga hari kemudian, tanggal 21 April kemarin sekitar jam 2 siang, kita lakukan penangkapan saat pelaku masih berada di sekolah TK itu. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ungkap Purwanto.
Memperkuat penyelidikan dan penyidikan, polisi melakukan visum terhadap korban. Diduga, ada korban lainnya yang diduga ikut menjadi korban kakek cabul itu. "Kasus ini masih terus dikembangkan ya. Pelakunya sudah kita tahan. Di antaranya, dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak."
Baca juga:
Dipancing ketemu mantan pacar, pelaku pencabulan disergap polisi
Cabuli bocah 5 tahun, pelajar SMA di Denpasar dibekuk polisi
Pulang narik becak, Masrikan cabuli cucunya di rumah
ABG hilang di Karangasem mengaku dipaksa melayani tujuh pemuda
Seminggu hilang, ABG di Karangasem mengaku disetubuhi di kamar kos
2 Terdakwa kasus prostitusi online Candy's Group divonis berbeda