Cabuli dan foto keponakan saat mandi, Ketut Kaes dibui 7 tahun
Selain mendapat hukuman fisik terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.
Ulah I Ketut Kaes (44) yang mencabuli berulang kali dan mengambil foto keponakannya saat mandi akhirnya mendapat hukuman di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/11) Bali. Tindakan pencabulan itu membuat majelis hakim sepakat mengetuk palu dengan hukuman penjara 7 tahun.
Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yakni melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara berlanjut.
Itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 76E Pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena itu, selain mendapat hukuman fisik terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan penderitaan bagi korban dan bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.
Merespons putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Benny Hariyono menyatakan menerima. Tidak demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati yang menyatakan masih pikir-pikir menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban berinisial NLCD (13) yang masih anak di bawah umur sejak tahun 2015 hingga 2017.
Mulanya, korban yang merupakan keponakan terdakwa dan tinggal satu areal pekarangan rumah dengan terdakwa sedang mandi di kamar mandi.
Terdakwa kemudian iseng mengambil foto korban. Karena ketahuan akhirnya terdakwa memaksa masuk ke dalam kamar mandi dan kembali mengambil gambar korban yang sedang mandi dengan menggunakan kamera ponsel.
Lalu, sekitar 2 sampai 3 hari kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya. Pada malam hari sekitar pukul 00.20 WITA, saat seisi rumah sudah tidur. Terdakwa masuk ke kamar korban kemudian menyetubuhi korban yang sudah tidur pulas. Saat itu korban sempat sadar dan melakukan perlawanan, namun mulut korban dibekap.
"Korban berusaha melawan, namun terdakwa mengancam dengan berkata siep gen, de ngelawan, nah men sing nyak, nyak sing ngurusin men gelem (diam saja, jangan melawan kalau kamu tidak mau, saya tidak akan mengurus kalau kamu sakit)," beber JPU.
Perbuatan terdakwa ini terus berlanjut hingga April 2017. Terdakwa selalu mengancam korban jika melawan tidak meladeni nafsu bejatnya.(mdk/ded)