Cabuli bocah, Arsad sewa vila Rp 250 ribu per malam di Puncak
Satpam vila mengatakan bahwa tersangka sudah pernah ke lokasi itu sebelumnya.
Polisi sudah memeriksa saksi terkait kasus penculikan dan pencabulan yang dilakukan M Arsad alias Imen (26). Sejauh ini baru satu saksi yang diperiksa yaitu satpam vila tempat Arsad mencabuli F (10).
"Sudah ada saksi yang diperiksa. Baru satu orang yaitu satpam vila," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, AKP Elly Padiansari, Kamis (14/7).
Dari keterangan Misban, satpam vila mengatakan bahwa tersangka sudah pernah ke lokasi itu sebelumnya. Jeda waktunya sebulan sebelum Arsad diamankan karena membawa F.
"Penuturan satpam sepertinya dia pernah liat pelaku," ungkapnya.
Namun satpam tersebut tidak begitu hapal kamar mana yang dipakai Arsad saat itu. Arsad menyewa satu kamar di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor. "Harga sewanya Rp 250 ribu per kamar," tandasnya.
Arsad diamankan polisi setelah Misban melapor. Sebab Misban mendengar tangisan anak dari salah satu kamar. Arsad dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancamannya 15 tahun.
Baca juga:
Tukang tusuk sate penghina Jokowi yang jadi predator bisa dikebiri
Fakta-fakta Arsyad si penghina Jokowi dalam kasus pencabulan
Tabiat Arsyad yang tak selugu wajahnya
Arsad perdaya korbannya dengan iming-iming uang sebelum dicabuli
Arsad pelaku pencabulan hobi nonton video porno
Arsad si penghina Jokowi sudah cabuli empat bocah
Diduga paedofil, Polresta Depok segera tes kejiwaan Arsad