Cabuli Anak Di Bawah Umur Berulang Kali, Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Bhudiaswanto mengatakan, IR diamankan di rumahnya di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap IR, terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (5/9).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Bhudiaswanto mengatakan, IR diamankan di rumahnya di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"IR diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT," jelas Krisna.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban. "Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP," ungkap Krisna.
Saat ini pelaku IR masih dalam proses penyidikan. Apabila terbukti bersalah, IR akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Pria di Klungkung Setubuhi Anak Angkat Berusia 12 Tahun hingga Hamil
Tiga Pria di Bali Cabuli Siswi SD, Korban Diberi Uang Rp100.000
Pecatan TNI di Banda Aceh Menyamar Jadi Polisi dan Cabuli Anak Kecil
Hendak Kabur, Pelaku Rudapaksa Keponakan Ditangkap di Bandara El Tari Kupang
Polisi Tangkap Tukang Urut Cabuli Anak 11 Tahun di Kemayoran
Miris, Gadis di Bawah Umur Diperkosa Paman Selama Dua Tahun