LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cabuli adik sepupu, Faris ditangkap saat kabur ke kampung halaman

Awalnya kasus itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Masih penyelesaian antar keluarga. Karena keduanya masih saudara. Keluarga berunding dan berencana menikahkan korban dan pelaku. Pada Maret 2017 lalu, pelaku diketahui kabur ke Baubau, Sulawesi Tenggara.

2017-10-03 23:03:00
pencabulan
Advertisement

La Faris (19), pemuda pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, tak bisa mengelak dari kejaran polisi. Dia diduga mencabuli adik sepupunya sendiri, He (15), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Dia sempat melarikan diri. Polisi akhirnya menangkap dia di kampungnya, Baubau, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa memilukan bagi He itu terjadi Agustus 2016. Saat itu, keduanya usai menonton acara peringatan Agustusan di sekitar kawasan Sempaja Selatan, Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kebetulan pelaku La Faris dan korban ini rumahnya tinggal berdekatan. Setelah nonton acara 17-an, mereka pulang ke rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono saat ditemui merdeka.com di kantornya, Selasa (3/10).

Advertisement

Saat itu rumah pelaku sepi lantaran orangtua dan anggota keluarga lain masih asyik menonton acara Agustusan.

"Korban ini lagi main handphone pelaku, baterai habis. Kemudian dia mau charge handphone ke kamar tidur pelaku. Saat jalan ke dalam kamar, diikuti pelaku. Akhirnya, terjadilah perbuatan pencabulan itu terhadap korban," ujar Sudarsono.

Awalnya kasus itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Masih penyelesaian antar keluarga. Karena keduanya masih saudara. Keluarga berunding dan berencana menikahkan korban dan pelaku. Namun, saran dari pihak lain, korban masih di bawah umur. Hingga akhirnya pada Maret 2017 lalu, pelaku diketahui kabur ke Baubau, Sulawesi Tenggara.

Advertisement

"Pernikahan batal, jadi orangtua korban tidak terima, dan melapor ke kita," sebut Sudarsono.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan di Baubau, tim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan ke Baubau, bersama aparat kepolisian setempat.

"Pelaku kita tangkap tanggal 28 September. Kita bawa ke sini, dan tiba di Samarinda Senin (2/10) kemarin ya. Kita proses, disidik penyidik," terang Sudarsono.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini meringkuk di sel penjara. Dia dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ucap Sudarsono.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.