Cabuli 7 Murid di Masjid, Guru Agama di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Salah satu korban adalah bocah laki-laki berusia 11 tahun. Dia mengalami pelecehan seksual itu di dalam sebuah masjid daerah Kota Pekanbaru. Namun setelah dikembangkan kasusnya, ternyata korbannya ada 7.
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap guru mengaji berinisial Sy. Sebab, sebelumnya polisi mendapat laporan, pelaku telah mencabuli muridnya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di dalam masjid.
"Pelaku Sy sudah ditangkap dan diperiksa. Dia mengaku ada 7 orang korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Kamis (31/10).
Salah satu korban adalah bocah laki-laki berusia 11 tahun. Dia mengalami pelecehan seksual itu di dalam sebuah masjid daerah Kota Pekanbaru. Namun setelah dikembangkan kasusnya, ternyata korbannya ada 7.
"Semua korban adalah murid pelaku. Korban terakhir yang melaporkan perbuatan pelaku di rumah ibadah," ujar Awal.
Pelaku melakukan perbuatan itu pada Minggu (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 8 Anak di Bawah Umur di Jombang
Kakek 70 Tahun Tepergok Cabuli Bocah SD di Samarinda
Unggah Foto 2 Wanita Mandi di FB, Putu Eka akan Dibina Polisi
Selama Setahun, Bapak di Tangsel Perkosa Anaknya Hingga Hamil
Perlawanan Korban Pelecehan Seksual di Bangladesh Sampai Embus Napas Terakhir