LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cabuli 12 Siswa, Guru SD di Pinrang Ditangkap

Seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Pinrang, inisial AM (57) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 orang anak. Dua belas anak tersebut merupakan siswa tempat AM mengajar.

2023-05-30 14:49:20
pencabulan
Advertisement

Seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Pinrang, inisial AM (57) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 orang anak. Dua belas anak tersebut merupakan siswa tempat AM mengajar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang Inspektur Satu Akhmad Risal menjelaskan, saat ini sudah ada 12 siswa melapor sebagai korban pencabulan yang dilakukan AM. Para korban sedang diambil keterangannya. Mereka didampingi orang tua.

"Kemarin itu korban ada sembilan orang, tapi ini bertambah lagi jadi 12 orang yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (30/5).

Advertisement

Mantan Kasatreskrim Polres Palopo ini mengungkapkan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akhmad juga menyebut pihaknya sudah mengantongi hasil visum terhadap korban. Sejumlah alat bukti juga sudah dimiliki.

"Sudah ada (visum korban). Sudah ada surat keterangan dan pelaporan dari Depsos. Semua ala bukti juga," tuturnya.

Advertisement

Akhmad menyebut modus pelaku melakukan pencabulan terhadap siswanya saat mata pelajaran olahraga. Saat itu, korban dikumpulkan di sebuah ruangan.

"Dia memerintahkan korban ini membuka rok dan berbaring. Untuk tidak diketahui perbuatannya, AM ini mengancam para korban.

"Dia mengancam akan memukul korban agar tidak cerita kepada orang tua," bebernya.

Akibat perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.

Kepala P2TP2A Kabupaten Pinrang Bahtiar Tombong mengaku belum memberikan pendampingan kepada 12 anak yang menjadi korban pencabulan gurunya. Ia menyebut belum mendapatkan laporan dari Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pinrang.

"Tidak ada kami dampingi, karena belum ada informasi dari PPA Polres," ujarnya singkat.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.