LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Butuh uang untuk operasi katarak, Taufik edarkan ribuan pil koplo

Butuh uang untuk operasi katarak, Taufik edarkan ribuan pil koplo. Lantaran butuh biaya untuk operasi katarak, Muhammad Taufik (32), warga Simo Jawar V ini mengaku terpaksa menjual pil koplo. Akibat dari perbuatannya, sekarang harus menginap di dalam hotel prodeo Polsek Krembangan Surabaya.

2017-06-21 03:14:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Lantaran butuh biaya untuk operasi katarak, Muhammad Taufik (32), warga Simo Jawar V ini mengaku terpaksa menjual pil koplo. Akibat dari perbuatannya, sekarang harus menginap di dalam hotel prodeo Polsek Krembangan Surabaya.

Penangkapan Taufik tersebut berawal dari saat polisi dari unit reskim Polsek Krembangan melakukan patroli rutin, pada Senin (19/6) malam sekitar pukul 21.30 WIB .

Namun, tiba-tiba polisi mendapat informasi adanya peredaran pil koplo di sekitar Krembangan. Polisi langsung bergerak cepat, anggota dari unit reskrim Polsek Krembangan di bawah pimpinan AKP Syaifuddin langsung melakukan penangkapan.

"Kami langsung meluncur ke rumah pelaku dan mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami dapatkan, dan menangkapnya," kata Syaifuddin, Selasa (20/6).

Saat digerebek, polisi mendapati tersangka sedang duduk di ruang tamu dan menonton televisi. Kemudian tanpa perlawanan pelaku mengaku dan menunjukan tempat dimana dirinya menyimpan pil koplo tersebut.

"Kemudian kami geledah kamarnya dan mendapati ribuan pil koplo di dalam kamarnya," lanjut Syaifuddin.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 1.070 butir pil koplo berlogo huruf Y di atasnya, dan 90 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam 9 buah plastik kecil, dan dua buah HP milik pelaku.

Sementara itu, Taufik mengaku, telah mengedarkan obat-obatan itu dua bulan, dan sudah dua kali melakukan transaksi dengan bandar diatasnya.

"Saya belinya di Rungkut, dari orang yang sering saya panggil Bena," ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya, kini Taufik harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Krembangan dan tidak bisa menikmati hati raya idul fitri bersama keluarganya.

Taufik juga akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 jo pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.