LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Butuh duit buat nyabu, Arif preteli 4 ban mobil

Arif Rahmatullah (28), warga Jalan Gerilya, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Demi tergiur keuntungan Rp 700 ribu buat nyabu dan menghidupi istri dan 2 anak, dia bersama tiga temannya nekat mencuri empat ban mobil rusak yang terparkir di pinggir jalan.

2018-07-09 21:31:00
Pencurian
Advertisement

Arif Rahmatullah (28), warga Jalan Gerilya, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Demi tergiur keuntungan Rp 700 ribu buat nyabu dan menghidupi istri dan 2 anak, dia bersama tiga temannya nekat mencuri empat ban mobil rusak yang terparkir di pinggir jalan.

"Menyesal. Karena teman-teman janji, kalau satu ketangkap, ketangkap semua. Buktinya mana," kata Arif kepada merdeka.com di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (9/7).

Terang saja dia menyesal. Sebab, dia menanggung hukuman seorang diri. Padahal aksinya dia lakukan bersama tiga temannya, yang kini dalam buruan polisi.

Advertisement

"Rencana kalau empat ban terjual, dapat Rp 2,5 jutaan Pak. Kemudian bagi empat dapat Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribuan. Itu buat dua anak dan istri saya yang sekarang tinggal di Manado, Pak," kilah Arif.

"Iya Pak, juga buat beli sabu seperempat gram, isapnya ramai-ramai. Nyabu buat hilangin rasa takut Pak," tambah Arif.

Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Wawan Gunawan menjelaskan, aksi mereka dilakukan pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, menggunakan dongkrak.

Advertisement

"Korban (pemilik mobil) lantas ngecek, ban mobilnya hilang. Keliling mencari, ternyata dibawa pelaku ini. Ya sekitar setengah jam beraksi, pelaku (Arif) ketangkap, tiga temannya kabur," kata Wawan.

Arif sebelumnya mengaku pernah mencuri gardan mobil. "Uangnya juga buat nyabu ramai-ramai. Kalau sudah ketagihan begini, apapun bisa dilakukan. Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Barang buktinya 4 ban curian dan motor yang digunakan untuk membawa ban itu," demikian Wawan.

Baca juga:
Polisi masih buru 1 pencuri MacBook milik Staf Kepresidenan
Melawan polisi, residivis curanmor di Tangerang ditembak mati
Pencuri dan penadah MacBook Staf Kepresidenan tewas ditembak
Kabur saat mau ditangkap, spesialis jambret diberi timah panas
Polisi tembak maling ponsel dan motor remaja 14 tahun di Sawah Besar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.