Buruh FSP LEM demo depan DPR, tolak Perpres soal TKA
Dalam aksinya, mereka melontarkan tiga tuntutan. Di antaranya menolak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan meminta adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Peserta aksi terlihat mengenakan kaus berwarna merah dan beberapa orang mengenakan kaus putih dengan warna biru.
Dalam aksinya, mereka melontarkan tiga tuntutan. Di antaranya menolak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan meminta adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain mendengarkan orator berorasi di atas mobil komando, para buruh juga diajak berjoget. Mereka kompak menari sambil membentangkan bendera-bendera dan umbul-umbul yang mereka bawa.
"Ayo goyang, tidak ada yang diam," kata salah satu orator.
Aksi para buruh dari FSP LEM SPSI mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Terlihat juga sejumlah kendaraan taktis (rantis) dari kepolisian telah bersiaga di dalam Kompleks Parlemen.
Baca juga:
Delapan ribu buruh KSPI bakal padati Istora GBK, akan deklarasi Prabowo capres
Orasi di peringatan May day, politikus PDIP Rieke Diah suarakan Tri Layak
Geruduk istana, ribuan buruh minta Jokowi hapus rezim upah murah hingga aturan TKA
Aktivis buruh kecewa jalan menuju Bundaran HI ditutup polisi
Ada aksi May Day di kawasan Jakarta Pusat, rute Transjakarta dialihkan
May Day, Pertamina jamin pasokan BBM aman meski ramai demo buruh
Ini sejarah 1 Mei dijadikan hari buruh internasional atau May Day