Buruh di Makassar ketahuan sembunyikan sabu di botol deodoran bekas
Surya Eka Bayu (22), seorang buruh warga Jalan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar ketahuan membawa delapan saset sabu disembunyikan di dalam botol deodoran bekas. Narkoba ini ditemukan tim satuan narkoba Polrestabes Makassar saat penggeladahan di rumah Surya, Rabu kemarin.
Surya Eka Bayu (22), seorang buruh warga Jalan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar ketahuan membawa delapan saset sabu disembunyikan di dalam botol deodoran bekas. Narkoba ini ditemukan tim satuan narkoba Polrestabes Makassar saat penggeladahan di rumah Surya, Rabu kemarin.
"Kasus narkoba pelaku terungkap diawali dari laporan warga. Kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya ditemukanlah pelaku ini. Ada delapan saset kristal bening di dalam botol deodoran modifikasi yang ditemukan saat penggeledahan. Selain itu juga ditemukan satu timbangan digital, saset kosong dan sendok sabu," kata Wakil Kasat Narkoba Polda Sulsel AKP Hendra Waspada saat merelease kasus ini, Kamis (20/9).
Bukan hanya Surya, empat warga lainnya juga ditangkap karena kasus serupa di hari yang sama. Masing-masing Sandi Rambu (20) dan Nurhikmah (15) yang sehari-harinya adalah ibu rumah tangga, Ahmad alias Jama, (35) dan A Umar Anwar (34) ditangkap Hari Jumat (14/9).
"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar. Caranya hanya menunggu pemesan dari rumah, sabu itu selain disembunyikan di botol deodoran juga disembunyikan di bungkusan rokok dan dompet yang disimpan di lemari," kata AKP Hendra Waspada.
Keempat pelaku disangkakan melanggar pasar 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
Dinilai kurang lengkap, Kejati DKI kembalikan berkas Richard ke polisi
Lima terdakwa ganja 1,3 ton dituntut hukuman mati
2 Nelayan Filipina penyelundup sabu-sabu lewat perairan Nunukan akan dideportasi
Ini penjelasan Kalapas soal penangkapan napi kasus narkoba di rumah dinasnya
10 Pengedar sabu diringkus polisi di lintasan Aceh-Sumut
Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup