LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buronan Korupsi Paving Ditangkap Saat 'Bertamu' di Kantor Pelindo

Dewi yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak Surabaya, Kamis sore. Wanita kelahiran tahun 1976 tersebut, ditangkap tanpa perlawanan.

2019-02-28 22:04:27
buronan
Advertisement

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap buronan korupsi proyek paving di PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak senilai Rp3,5 miliar. Ia ditangkap justru saat 'bertamu' ke kantor Pelindo III Tanjung Perak, Surabaya.

Penangkapan terhadap buronan bernama Dewi Yulianti ini dibenarkan oleh Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Ia menyatakan, Dewi yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak Surabaya, Kamis sore. Wanita kelahiran tahun 1976 tersebut, ditangkap tanpa perlawanan.

Advertisement

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI bernomor2403 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Januari 2019.

Oleh majelis hakim tingkat kasasi, Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar bisa diganti 6 bulan kurungan.

Advertisement

"Terpidana kita bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang guna menjalani sisa masa hukumannya," ujarnya, Kamis (28/2).

Untuk diketahui, Dewi Yulianti diadili dalam perkara mark up paving yang pendanaanya bersumber dari dana perusahaan milik negara, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak senilai Rp 3,5 miliar.

Saat itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dewi menjalani sidang tak sendiri. Ia menjalani proses hukum bersama empat terdakwa lain.

Mereka adalah Budi Wahyono (pensiunan PT Pelindo III cabang Tanjung Perak), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo), Slamet Hadiwi (pelaksana proyek PT Rafindo) dan Wibisono (Komisaris PT Rafindo).

Terungkap dalam persidangan, ditemukannya pemalsuan data atas proyek ini, yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011. Saat itu Slamet Hadi membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.

Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak. Lalu untuk mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak, para terdakwa menyiasati mark up menyatakan jika pengerjaan telah usai.

Baca juga:
Reaksi Wajah Muhammad Nasir Usai Diperiksa KPK
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus Korupsi Rp 3,6 M, KPK Kembali Geledah Kantor PJT II Jatiluhur
Diskusi Pencegahan Korupsi, Mahfud MD Temui Pimpinan KPK
Ekspresi Bupati Bengkalis Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
Kades di OKU Gelapkan Rp 359 Juta Dana Desa Buat Beli Mobil & Persalinan Istri

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.