LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buronan Kasus Korupsi di Solok Ditangkap di Yogyakarta

Dengan posisinya selaku bendahara nagari ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta. Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

2019-11-24 16:30:00
Kasus korupsi
Advertisement

Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatera Barat, atas nama Budi Santoso (46) yang buron sejak September 2019.

"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat (22/11) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria, dalam keterangan pers di Padang, Minggu (24/11).

Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang pada Sabtu (23/11) sore untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.

Advertisement

Kasus yang menjerat terpidana itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016.

Dengan posisinya selaku bendahara nagari ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta. Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertisement

Sementara itu Kepala Lapas Padang Arimin, mengatakan pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan Lapas.

"Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar, dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.

Pada bagian lain, penangkapan Budi Santoso adalah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buronan kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir.

Karena dua hari sebelumnya pada Kamis (21/11) tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.

Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di Lapas Padang.

Baca juga:
Terpidana Korupsi Proyek Kebun Karet di Riau Kembalikan Duit Rp191 Juta
KPK Kejar 'Penikmat' Aliran Dana Korupsi Lahan RTH di Bandung
Langgar UU PPLH, Kadispora Garut Divonis Satu Tahun Penjara
KPK Kembali Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya
Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Rp24 Miliar
Korupsi Pengadaan RTH di Bandung, Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.