LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buronan Kasus Curanmor di Garut Ditangkap Saat Curi BBM di Kios

Seorang pencuri berinisial RD (27), Jumat (10/9) malam, ditangkap anggota Polsek Garut Kota resor Garut. RD ditangkap saat kepergok warga hendak mencuri bahan bakar minyak (BBM) di salah satu kios di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

2021-09-11 21:03:00
Pencurian
Advertisement

Seorang pencuri berinisial RD (27), Jumat (10/9) malam, ditangkap anggota Polsek Garut Kota resor Garut. RD ditangkap saat kepergok warga hendak mencuri bahan bakar minyak (BBM) di salah satu kios di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Deden Mulyana menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan warga yang mencurigai dua orang yang berkegiatan di sekitar kios BBM. Warga menduga bahwa kedua orang tersebut hendak mencuri bensin di kios tersebut.

“Kita langsung bergerak cepat langsung datang ke lokasi yang dilaporkan warga dan langsung menyergap pelaku. Satu pelaku berinisial RD berhasil kita tangkap, satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Deden, Sabtu (11/9).

Advertisement

Saat berhasil menangkap RD, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ditemukan kunci letter T dan astag yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor roda dua.

Setelah itu, ungkap Kapolsek, pihaknya langsung menggelandang RD ke Polsek Garut Kota untuk diperiksa lebih jauh. “Hasil pemeriksaan kami, ternyata RD ini adalah buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kita masukan DPO (daftar pencarian orang). Kita sudah buru sejak lama,” ungkapnya.

Setelah masuk DPO, menurut Deden ternyata RD masih melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Garut. Setidaknya, di hadapan penyidik RD mengaku lebih dari delapan kali melakukan pencurian.

Advertisement

“Dia ini adalah sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah perkotaan Garut. Saat ini pelaku kita tahan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga:
Acungkan Parang Usai Curi Motor Tetangga, Petani Tewas Dihajar Warga Sekampung
Maling Sepeda Motor di Bali Jual Barang Curian Lewat Perantara Narapidana
Ketahuan Mencuri Motor, Pelaku Sandera Anak Kecil Gunakan Air Softgun
2 Tukang Bakso Curi Motor Mantan Majikan Buat Cetak Uang Palsu
Pencuri Motor di Belawan Ditangkap Usai Beraksi 20 Kali, Waspadai Modusnya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.