Buron setahun, tersangka korupsi Binjai ditangkap di Jakarta
Nitra Herawati, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumut, itu berhasil ditangkap setelah melarikan diri lebih dari setahun. Dalam kasus ini negara telah dirugikan hingga Rp 3,3 miliar.
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Nitra Herawati di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) pukul 16.30 WIB. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumut, itu berhasil ditangkap setelah melarikan diri lebih dari setahun.
"Setelah ditangkap di Jakarta, pada Kamis pagi tersangka diterbangkan ke Medan untuk diserahkan ke Kejari Binjai untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut," Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumangar Siagian, Kamis (26/1).
Nitra rencananya akan dimintai keterangan untuk melanjutkan proses hukumnya. "Terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Binjai," sambung Sumanggar.
Dia menjelaskan, Nitra merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Kota Binjai. Nitra merupakan rekanan proyek dengan pagu Rp 8.270.634.000 yang bersumber dari APBN tahun 2012. Dalam kasus ini negara telah dirugikan hingga Rp 3,3 miliar. Nitra ditetapkan sebagai tersangka pada April 2015. Dia sempat diperiksa namun belakangan melarikan diri.
Selain Nitra terdapat tersangka lain pada kasus ini, yaitu Fadil Kumala Harahap (rekanan), MP Rizal (Ketua PPK) dan Suhadi Winata (PNS yang menjabat Ketua Pokja). "Untuk Nitra sudah diamankan sehingga tinggal Fadi saat ini masuk dalam DPO Kejari Binjai," ucap Sumangar.
(mdk/noe)