Buron setahun, pemalsu kartu remi dieksekusi Kejari Pekanbaru
Ahui merupakan pelaku pemalsuan merek Gold Fish, sama yang dilakukan oleh terpidana Sikendar alias Ahai.
Setelah perjalanan panjang kabur dari aparat penegak hukum, terpidana kasus pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, diringkus dan selanjutnya dieksekusi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sebelumnya, Liong Kok Hui alias Ahui (48) telah dinyatakan buron pasca upaya kasasinya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 2013 silam.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi, Senin (8/12), mengatakan, penangkapan terhadap terpidana yang merupakan Direktur PT Bintang Surya Liberti itu, setelah pihaknya melakukan pencarian keberadaannya selama setahun terakhir ini.
"Setelah turun putusannya yang berkekuatan hukum tetap, kami terus melakukan pemantauan sehingga terlacak posisinya di Jakarta," ujar Ferly saat ditemui di ruang kerjanya.
Selanjutnya, kata Ferly, pada Kamis (5/12) malam, tim dari Kejari Pekanbaru langsung menuju Jakarta. Jumat (6/12) pagi, tim langsung mencoba menemui terpidana. "Kita mencoba menemui terpidana melalui anaknya," jelasnya.
Dengan melakukan pendekatan persuasif, kata Ferly, tim berhasil meringkus dan langsung membawa pelaku ke Pekanbaru. "Setelah proses administrasi selesai, Jumat (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB, terpidana kita serahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Pekanbaru," terangnya.
Ferly menambahkan, terpidana Ahui merupakan pelaku pemalsuan merek Gold Fish, sama yang dilakukan oleh terpidana Sikendar alias Ahai yang telah dieksekusi sebelumnya. "Perbuatannya sama, namun berkas beda. Pelapornya juga sama," kata Dia.
Terpidana, sebut Ferly, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan kartu remi dengan merek milik orang lain. Oleh karenanya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan MA.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Di mana terdakwa melakukan penjiplakan dengan memproduksi kartu dengan merek Siam Fish yang memiliki kesamaan dengan kartu remi Gold Fish milik PT Personal," pungkas Ferly.(mdk/hhw)