LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron sejak 2022, Terpidana Perkara Penipuan Investasi Sawit Diringkus di Tangsel

Terpidana perkara penipuan investasi kelapa sawit, Enrico Donato Hutapea akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Pria ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.

2023-07-05 01:00:00
Buronan Kejaksaan
Advertisement

Terpidana perkara penipuan investasi kelapa sawit, Enrico Donato Hutapea akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Pria ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah mengungkapkan, Enrico Donato Hutapea diringkus di rumahnya di kawasan perumahan Cluster Castila, BSD, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Dia dinyatakan buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022.

"Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut tiga kali, namun terpidana tidak kooperatif," terang Hasbullah di Gedung Kejari Tangsel, Selasa (4/7).

Advertisement

Sebelumnya, Enrico melakukan penipuan berkedok investasi kelapa sawit terhadap korban Budi Sukamto di tahun 2017. Perkara itu pun mendapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.

Sebelum dilakukan penjemputan, kata Hasbullah, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana. Terpidana berusia 54 tahun ini terdeteksi sempat berpindah-pindah tempat tinggal di luar kota.

Advertisement

"Tim kami telah melakukan pemantauan selama dua tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong," jelasnya

Atas perbuatannya itu, Enrico didakwa telah merugikan korban dengan modus investasi kelapa sawit senilai Rp500 juta. Atas penangkapan tersebut, Enrico kini ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun masa kurungan.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.