LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 5 Tahun, Komisaris Utama Bank Tripanca Ditangkap Saat Bareng Keluarga di Hotel

Tim Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) menangkap buronan kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Edwin Beslair menjelaskan, Komisaris Utama Bank Tripanca itu ditangkap di Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (6/2).

2019-02-06 19:10:47
buronan
Advertisement

Tim Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) menangkap buronan kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Edwin Beslair menjelaskan, Komisaris Utama Bank Tripanca itu ditangkap di Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (6/2) sekitar pukul 15.00 WITA.

"Kami melakukan pengamanan DPO atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Jadi kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali, dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di hotel," ucapnya di Kantor Kejati Bali.

Saat ditangkap, terdakwa Alay bersama anak dan menantunya. Dari keterangan Edwin, terdakwa baru tiba di Bali setelah melakukan perjalanan dari Jember, Jawa Timur.

Advertisement

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa baru tiba hari ini. Karena menggunakan perjalanan darat dari Jember Jawa Timur. Terpidana ini hanya transit, karena akan ke Lombok bersama keluarga, sama anak dan mantunya," ujarnya.

Kasus yang menjerat Alay berupa korupsi dana Bank Tripanca bersama dengan para direksi, dengan modus pengajuan kredit fiktif.

"Terpidana membobol mengajukan kredit fiktif, dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi, milik terpidana ini," jelas Edwin.

Advertisement

"Di situ juga ada uang milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Jadi ada kurang lebih tujuh terpidana direksi dan ada juga mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah," tambah Edwin.

Menurut Edwin, terpidana Alay ini sudah buron sejak tahun 2014. Sesuai putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2014, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara.

"Berhubung lokus deliknya di Lampung, maka pimpinan telah menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung, dan sudah berkoordinasi dan sekarang dalam perjalanan untuk menjemput terdakwa disini. Jadi tim sudah berangkat ke Bali sekarang," ujarnya.

Baca juga:
Fakta-fakta Alay, Buronan Kasus Korupsi Rp 119 Miliar Diciduk di Bali
Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Diduga Gila, Kejati Akan Panggil Dokter RSJ
Koruptor Alkes RSUD Sanggau Ditangkap di Apartemen Central Park Jakbar
Ekspresi Terdakwa Maulani Saragih Saat Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK Sedang Awasi Sejumlah Proyek di Papua
Kenapa Swiss jadi Tempat Aman Bagi WNI Simpan Duit?

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.