LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 5 Tahun, Eks Kepala BPN Surabaya Ditangkap di Banten

Indra ditangkap, dalam kaitannya kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT.Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER yang sudah inkrah.

2019-12-05 09:31:00
Kasus Suap
Advertisement

Setelah sempat menjadi buron sejak 2014, eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2, Indra Iriansyah, akhirnya ditangkap oleh tim Intelijen gabungan Kejaksaan di Tangerang Selatan, Banten.

Indra ditangkap, dalam kaitannya kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT.Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER yang sudah inkrah.

Penangkapan terhadap terpidana Indra ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung. Ia menyatakan, terpidana ditangkap pada Rabu (4/12) dinihari, di rumahnya.

Advertisement

"Benar, telah ditangkap buronan Kejati Jatim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014," ujarnya, Kamis (5/12).

Ia menambahkan, berdasarkan putusan MA tersebut, terpidana harus menjalani pidana badan selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Advertisement

Dalam kasus ini, terpidana dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT. Ketabangkali Elektronics (PT. KE) di atas tanah hak pengelolaan PT. SIER. Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT. KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan.

"Namun pada kenyataannya PT. KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI," tambahnya.

Richard menambahkan, saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya.

"Terpidana ditangkap tim intelijen gabungan, dari Kejati Jatim, Kejagung, dibantu oleh Kejaksaan setempat," jelasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.