LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dijadwalkan diperiksa KPK hari ini

Syahri menjadi tersangka suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

2018-09-26 11:38:01
Syahri Mulyo
Advertisement

Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati Temanggung usai dilantik pada Selasa (26/9) kemarin. Penonaktifan tersebut dikarenakan Syahri menjadi tersangka suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Hari ini, Syahri dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"SM (Syahri Mulyo) akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dan Blitar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Advertisement

Syahri Mulyo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebagai Bupati Tulungagung, Selasa 25 September 2018. Selang beberapa menit pasca dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dari jabatannya lantaran tengah ditahan KPK. Sebagai gantinya, Wakil Bupati Maryoto Birowo ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan gedung SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Advertisement

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total penerimaan uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ekspresi Syahri Mulyo dinonaktifkan usai dilantik sebagai Bupati Tulungagung
KPK beri izin Syahri Mulyo dilantik jadi Bupati Tulungagung terpilih
KPK geledah rumah ketua DPRD dan wakil bupati Tulungagung
Bupati Tulungagung kembali diperiksa KPK
Tandatangani berkas P21, Susilo Prabowo segera jalani sidang
Ekspresi Bupati Tulungagung saat diperiksa KPK
KPK geledah rumah pejabat dan staf terkait suap Bupati Tulungagung

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.