Bupati Tangerang tegaskan gudang kembang api yang terbakar kantongi izin
Dia memastikan, dengan keluarnya izin dari Dinas terkait, maka semua struktur yang ada di pabrik itu telah sesuai standar prosedur yang ada.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang, untuk menjenguk korban luka akibat peristiwa kebakaran yang terjadi di Gudang kembang api di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10) pagi.
Usai mendatangi beberapa korban yang berada di kamar perawatan dan ruang ICU. Di hadapan media, Zaki menegaskan bahwa pabrik kembang api itu memiliki izin resmi sejak tahun 2016.
"Perizinan sudah selesai dari 2016, menurut informasi pabrik itu baru 2 bulan terakhir mulai packing kembang api," kata Zaki di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10) malam.
Dia memastikan, dengan keluarnya izin dari Dinas terkait, maka semua struktur yang ada di pabrik itu telah sesuai standar prosedur yang ada.
"Dari perizinan semua struktur seperti biasa, gambar kerja dan sebagainya sesuai prosedur," ucapnya.
Namun dia tak menutup celah adanya kesalahan, sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa.
"Mungkin pada pelaksanaannya masih, tapi nanti kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian," ucap dia.
Ditegaskan dirinya, pada tahun 2015 pabrik kembang api itu mengajukan permohonan perizinan untuk manufacture.
"2016 keluar izin perusahaan industri, dan tahun 2017 habis dan diperpanjang," ujarnya.
Hal sama juga diutarakan oleh Kepala Desa, Belimbing, Maskota, yang memastikan gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memiliki izin usaha resmi dari kantor desa.
"Izin semua lengkap, jadi bukan usaha ilegal, semua izinnya ada," kata Maskota, Kamis (26/10).(mdk/rzk)