Bupati Pamekasan Imbau Hotel & Restoran Tak Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal
Pada poin kelima, Baddrut melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama, serta norma sosial. Pada poin keenam, imbauan bupati berisi larangan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di area Monumen Arek Lancor yang merupakan jantung Kota Pamekasan.
Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Baddrut Tamam mengeluarkan sembilan imbauan terkait pergantian malam tahun baru 2019. Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
Baddrut mengatakan, kesembilan imbauan terkait dengan Pergantian Malam Tahun Baru itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Hiburan dan Rekreasi, serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial.
"Maka atas dasar dua Perda sebagai pijakan hukum, kami mengeluarkan imbauan agar menjadi perhatian masyarakat Pamekasan saat pergantian Malam Tahun Baru 2019 nanti," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/12).
Kesembilan imbauan itu, masing-masing tidak mengadakan kegiatan hiburan dan pesta yang bersifat hura-hura baik di tempat tertutup dan terbuka. Kedua, dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan bermotor dengan segala atribut dan sejenisnya.
"Ketiga, dilarang membawa petasan dan sejenis, dan yang keempat dilarang melakukan kebut-kebutan di jalan raya," ujar Baddrut.
Selanjutnya, pada poin kelima, Baddrut melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama, serta norma sosial. Pada poin keenam, imbauan bupati berisi larangan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di area Monumen Arek Lancor yang merupakan jantung Kota Pamekasan.
Selanjutnya pada poin ketujuh, Baddrut mengungkapkan, terkait pergantian malam tahun baru itu, meminta Dinas Pendidikan mengimbau siswa-siswi untuk tidak melakukan kegiatan pada malam pergantian tahun baru.
Pada poin kedelapan, dia meminta, camat dan lurah untuk mengadakan kegiatan lokal, untuk mencegah adanya konsentrasi massa menuju ke kota. Terakhir, Baddrut mengimbau, agar para pemilik toko, hotel dan restoran tidak memaksakan karyawannya untuk menggunakan atribut Natal.
Baca juga:
MUI: Hukum Ucapkan Selamat Natal Dikembalikan ke Individu Masing-Masing
Tradisi Melacak Keberadaan Sinterklas di Amerika
Meski Diterjang Tsunami, Umat Nasrani Tetap Rayakan Misa Natal
Mengunjungi Wahana Jellyfish Sphere di Sea World Ancol
Pertanyaan Trump Pada Bocah Tujuh Tahun: Kamu Masih Percaya Sinterklas?