LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Terima Uang Terkait Seleksi Perangkat Desa

JPU Andie Wicaksono menyatakan, Novi memaksa para kades, yang melaksanakan seleksi perangkat desa, untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta melalui para camat.

2021-08-30 16:44:15
Kasus korupsi
Advertisement

Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima sejumlah uang terkait seleksi perangkat desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono mengatakan bahwa terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya. Dia sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Novi disebut tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, karena meminta imbalan dari kepala desa (kades), melalui para camat, saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

Advertisement

Andie menyatakan, Novi memaksa para kades, yang melaksanakan seleksi perangkat desa, untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta melalui para camat.

Novi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Novi, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. "Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Advertisement

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya, mereka menilai dakwaan JPU kabur.

"Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu per satu," tuturnya.

Sebelumnya,Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5) malam. Selain Novi, penyidik menetapkan 6 orang lain sebagai tersangka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk, M Izza Muhtadin.

Baca juga:
Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk & 6 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Segera Disidang
Kasus Bupati Nganjuk, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Masih Ditahan di Ruang Isolasi, Bupati Nganjuk Baru Tunjuk Kuasa Hukum
Dalami Kasus Dugaan Suap, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Bupati Nganjuk
KPK Bantah Kasus Rasuah Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Polri Sebab 75 Pegawai Nonaktif
KPK Bantah Polemik TWK Berdampak ke Penanganan Kasus Bupati Nganjuk

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.