LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Nonaktif Muara Enim Segera Disidang di PN Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

2019-12-12 01:04:00
Bupati Muara Enim
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Selain merampungkan berkas penyidikan Muara Enim, penyidik juga merampungkan berkas penyidikan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

"Hari ni dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY (Ahmad Yani) dan EM (Elfin Muhtar) ke penuntutan, tahap 2," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Advertisement

Dalam merampungkan berkas keduanya, tim penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya Ketua DPRD Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim, Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta hingga pegawai honorer.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Palembang," kata Febri.

Advertisement

Kasus Suap 16 Proyek

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.

Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap USD350.000 dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.