Bupati Nonaktif Labuhan Batu Dititipkan KPK ke Rutan Tanjung Gusta
Setelah diantarkan KPK ke Rutan Tanjung Gusta, Pangonal langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia dinyatakan dalam kondisi sehat. Pihak lapas tidak mengetahui kapan Pangonal mulai disidang. Mereka hanya menerima titipan dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Dia ditempatkan di Blok Tipikor.
"Kemarin sekitar jam 5 sore KPK mengantarkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Jadi sudah dititipkan di Rutan Kelas I Medan," kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi, Kamis (15/11).
Setelah diantarkan KPK ke Rutan Tanjung Gusta, Pangonal langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia dinyatakan dalam kondisi sehat.
Namun, Rudi mengaku tidak mengetahui kapan Pangonal mulai disidang. Mereka hanya menerima titipan dari KPK.
Biasanya, lanjut Rudi, pihak KPK akan memberitahukan jadwal tiga hari atau empat hari sebelum persidangan. "Kita tidak tahu, masalah persidangan itu urusannya jaksa KPK," ucapnya.
Pangonal menjadi tahanan KPK menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap. Sementara pihak swasta yang diduga memberikan suap diamankan di Labuhanbatu.
Baca juga:
Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Segera Disidang Kasus Suap
KPK Periksa Pangonal Harahap dan Ali Murtopo
Bupati Labuhan Batu berdalih tak tahu fee proyek termasuk korupsi
Istri Bupati Labuhanbatu dipanggil KPK diduga soal penghilangan barbuk
Suap Bupati Labuhanbatu Rp 38,8 M, Direktur PT BKA jalani sidang perdana
KPK tetapkan tangan kanan Bupati Labuhanbatu tersangka suap
KPK kembali periksa Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap