LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Nonaktif Jepara Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim PN Semarang 4 Tahun

Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap hakim PN Semarang. Sementara Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai penerima suap, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

2019-09-03 14:29:27
Bupati Jepara Tersangka
Advertisement

Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap hakim PN Semarang. Sementara Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai penerima suap, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9). Vonis terhadap Ahmad Marzuqi lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Advertisement

Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili terdakwa Lasito secara sah dan menyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp400 juta," kata Aloysius.

Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.

Advertisement

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Sedangkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

"Terdakwa dengan ini ditahan di rumah tahanan negara," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan USD16.000 dari Bupati Marzuki. Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, Lasito telah mengembalikan uang sebesar Rp350 juta melalui KPK.

Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang. Sikap tersebut disampaikan Lasito tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. "Saya menerima," kata Lasito singkat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut. Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini. Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.

"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.

Baca juga:
Bupati Nonaktif Jepara Berdalih Suap Hakim Lasito Agar Pencalonannya Lolos
Bupati Nonaktif Jepara Sebut Kasusnya Dipolitisasi, Ungkit Nama Jaksa Agung
Ahmad Marzuqi Minta Menantu Serahkan Rp500 juta ke DPRD Jepara
Eks Pejabat MA Bantu Bupati Nonaktif Jepara Bertemu Ketua PN Semarang Bahas Kasus
Bahas Uang Suap Hakim, Bupati Nonaktif Jepara Pakai Kode 'Lembar' dan 'Bab'
Uang Suap untuk Hakim PN Selatan Dibungkus Plastik Bertuliskan 'Bandeng Juwana'

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.