LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Malang diperiksa polisi soal pungli penerimaan PNS

Bupati Malang diperiksa polisi soal pungli penerimaan PNS. Sebagai atasan, Rendra diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, terutama terkait masuknya dua PNS yang menjadi korban pungli.

2016-11-07 10:35:30
Pungutan Liar
Advertisement

Bupati Malang, Rendra Kresna memenuhi panggilan penyidik Polres Kota Malang terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) tersangka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi. Sekitar pukul 09.10 Wib, Rendra datang menggunakan mobil dinasnya N 1 DP, tiba dikawal para ajudannya.

"Sesuai janji, saya datang memenuhi panggilan untuk menjadi saksi terkait kasus saudara Suwandi," kata Rendra Kresna di halaman Mapolres Kota Malang, Senin (7/11).

Sebagai atasan, Rendra diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, terutama terkait masuknya dua PNS yang menjadi korban pungli. Sebagai Kepala Daerah, ia tak menampik mengetahui masuknya PNS dari luar Kabupaten Malang yang pindah ke wilayahnya.

"Semua kepindahan dari luar, baik itu antar kabupaten maupun inter kabupaten harus masuk dulu ke Bupati," tegasnya.

Namun dikatakan Rendra, pungli yang dilakukan oleh bawahannya itu tanpa sepengetahuannya. Suwandi sebagai Kepala BPD secara pribadi melakukan pemerasan pada korban.

"Tidak mungkin (pungli dilaporkan), gitu-gitu urusan pribadi dia, tidak pernah (terima laporan)," tegasnya.

Suwandi tertangkap tangan saat menerima pungli dari sepasang PNS, Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna yang mengajukan pindah ke Malang. PNS asal Kalimantan Selatan itu menyetorkan uang senilai Rp 18 juta secara bertahap.

Saat ditangkap di rumahnya, Suwandi menerima uang untuk kali ketiga sebesar Rp 3 juta. Karena sebelumnya sudah menerima dua kali pembayaran yakni Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Selain Rendra, sebelumnya juga diperiksa Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten dan Kepala Dinas Pendidikan.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.