LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Langkat Tersangka Kerangkeng, Komnas HAM Minta Anggota TNI-Polri Juga Diusut

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah dijadikan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Merespons penetapan tersangka ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendorong aparat hukum juga mengusut dugaan keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus itu.

2022-04-06 16:44:50
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Advertisement

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah dijadikan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Merespons penetapan tersangka ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendorong aparat hukum juga mengusut dugaan keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus itu.

"Untuk (oknum dari militer) kami sangat menunggu komitmen Panglima TNI memastikan penegakan hukum kepada aparat yang terlibat. Laporan sudah kami sampaikan ke Panglima TNI selain ke Puspom," kata Taufan, Rabu (6/4).

Namun, Komnas HAM turut mengapresiasi langkah polisi dalam menjadikan Terbit sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia.

Advertisement

"Kami mengapresiasi langkah polisi menjadikan TRP sebagai tersangka dengan beberapa pasal baik undang-undang TPPO maupun pasal-pasal KUHP tentang penyiksaan," pungkas Taufan.

6 Orang Meninggal Dunia

Komnas HAM beberapa waktu lalu telah memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi 57 orang. Rinciannya, kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Kerangkeng kedua diisi 27 orang.

Advertisement

Sebanyak 6 orang telah meninggal dalam kerangkeng milik Bupati Langkat itu.

Kasus kerangkeng manusia ini mencuat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut. Penggeledahan itu terkait kasus suap yang menjerat Terbit.

Selain kerangkeng manusia, Terbit juga kedapatan memelihara satwa liar dilindungi di rumahnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka atas kasus kerangkeng manusia itu dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan DP. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit. Jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.