LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Labuhanbatu ditahan di Rutan KPK

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

2018-07-19 06:49:57
KPK
Advertisement

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"PHH (Pangonal Harahap) Bupati, ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).

Bupati Pangonal sendiri usai menjalani pemeriksaan awal pasca ditetapkan sebagai tersangka tak memberikan pernyataan sedikit pun. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Saut mengatakan, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK.

Advertisement

Tim penindakan hanya menyita bukti transfer. Menurut Saut, bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Effendy Syahputra disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK: Barang bukti Rp 500 juta dibawa kabur orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu
Pimpinan KPK bicara hasil OTT Bupati Labuan Batu terkait suap ratusan juta
KPK segel rumah dinas Bupati Labuhanbatu dan ruangan Kadis PUPR
KPK tetapkan Bupati Pangonal tersangka suap proyek di Labuhanbatu
Kena OTT KPK, Pangonal Harahap dipecat PDIP
Terjaring OTT KPK, harta Bupati Labuhanbatu Rp 5 Miliar


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.